Secara khusus, kita sering
menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang
berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun
1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan
makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat
dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur
lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan,
tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya
didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan
hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu
lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai,
gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan
masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang
diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri
dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain.
Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup
segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di
muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi
tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak
hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai
penyakit, dan lain-lain.
UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN
HIDUP
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi
dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja,
melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula.
Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di
sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha
yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni
bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan
kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan
lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan
yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha
meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor
lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan
Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT
Bumi di Rio de
Jeniro tahun 1992. Di dalamnya
terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan kebutuhan,
khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan,
yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa
sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan
Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan
keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman
hayati.
c. Menggunakan pendekatan
integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka
panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini,
pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas,
tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin tercapainya penggunaan
sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi
masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab
terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya
memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal
yang dilakukan pemerintah antara lain:
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria
No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982,
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan
Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah
membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
1) Menanggulangi kasus pencemaran.
2) Mengawasi bahan berbahaya dan
beracun (B3).
3) Melakukan penilaian analisis
mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
e. Pemerintah mencanangkan gerakan
menanam sejuta pohon.
2. Upaya Pelestarian Lingkungan
Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik,
masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian
lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Beberapa upaya yang dapat
dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara
lain:
a. Pelestarian tanah (tanah datar,
lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor
dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir
telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi
yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah
dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang
menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal
tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan
berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan
cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi)
terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang
posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu
menghambat laju aliran air hujan.
b. Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi
kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui
bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen.
Udara yang kotor karena debu atau
pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini
sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu
diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap
bersih, segar, dan sehat.
Upaya yang dapat dilakukan untuk
menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1) Menggalakkan penanaman pohon atau
pun tanaman hias di sekitar kita
Tanaman dapat menyerap gas-gas yang
membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses
fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga
produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga
mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
2) Mengupayakan pengurangan emisi
atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran
mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan
penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah
satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan
bahan industri yang aman
bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3) Mengurangi atau bahkan
menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas
freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan
di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon,
sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di
atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan
kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar
ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan
meningkatnya suhu udara.Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin
menipisnya lapisan ozon di atmosfer.
c. Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus
menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman
kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang
dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan
hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab
hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan
juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.
Upaya yang dapat dilakukan untuk
melestarikan hutan:
1) Reboisasi atau penanaman kembali
hutan yang gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara
sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih
dalam menebang pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam
dalam kegiatan penebangan hutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat
bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
d. Pelestarian laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga
sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak
disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut,
pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam
kelestarian laut dan pantai.
Terjadinya abrasi yang mengancam
kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai
yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak.
Adapun upaya untuk melestarikan
laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1) Melakukan reklamasi pantai
dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2) Melarang pengambilan batu karang
yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan
habitat ikan dan tanaman laut.
3) Melarang pemakaian bahan peledak
dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4) Melarang pemakaian pukat harimau
untuk mencari ikan.
e. Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem
ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya.
Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan
gangguan dalam kehidupan.
Oleh karena itu, kelestarian flora
dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup
manusia.
Upaya yang dapat dilakukan untuk
menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1) Mendirikan cagar alam dan suaka
margasatwa.
2) Melarang kegiatan perburuan
liar.
3) Menggalakkan kegiatan
penghijauan.
Sumber:
http://pradieta-pelestarianlingkunganhidup.blogspot.com/2011/04/pengertian-lingkungan-lingkungan-hidup.html